Rabu, 01 Desember 2010

Tugas ISD (13)

Warga Negara dan Negara
  1. Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

  1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
1. Terdapat Rakyat
2. Memiliki Wilayah
3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
Ø  Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


Hukum, Negara dan Pemerintahan
  1. Hukum
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. 
Ciri - Ciri Hukum
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1) Undang – Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana hukum.

  1. NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.  Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

  1. PEMERINTAHAN
    Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerintah.

Kesamaan Derajat dalam Pasal dan UUD ’45
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanya kesamaan derajat antar rakyatnya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal :
1.     Pasal 27
• Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2.     Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3.     Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4.     Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
http://sauoni.wordpress.com/2010/11/09/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/

HUBUNGAN ELIT DAN MASA
Meskipun sangat jelas bahwa sebagian besar para elite politik mengaku sebagai representasi elemen-elemen penting dalam Civil Society (CS), namun kebanyakan dari mereka enggan menempatkan posisinya sebagai bagian dari kekuatan yang hidup dalam alam pikir rakyat kebanyakan. Akibatnya, sebagian besar elite politik menempatkan dirinya secara konservatif sebagai free-floating elite yang lokasi sosialnya amat berjarak dengan massa. Lebih jauh, politik wacana mereka diwarnai oleh elitisme: rakyat dilihat sebagai masih kurang mengerti dan tak cukup canggih untuk mengerti persoalan yang tengah mereka perdebatkan. Meskipun mereka memiliki pandangan-pandangan yang cukup progresif tentang banyak hal, kebanyakan dari mereka sangat enggan mengadopsi pendekatan partisipatoris—sebuah pandangan yang walaupun pada tingkat wacana sangat mengagungkan partisipasi namun menolak keterlibatan massa dalam proses pembuatan keputusan publik.
http://www.komunitasdemokrasi.or.id/comments.php?id=P14_0_3_0_C

Septiana Rismala
16110472
1 KA 31