Kamis, 10 April 2014

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

CYBERCRIME

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution” 

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: 

"any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data” 

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat idefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik CyberCrime


Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut: 
  1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime) : Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  2. Kejahatan kerah putih (white collar crime) : Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis CyberCrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

  1. Unauthorized Access : Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah / tanpa izin.
  2. Illegal Contents : Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis.
  3. Penyebaran virus secara sengaja : Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
  4. Data Forgery : Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
  5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion : Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
  6. Cyberstalking : Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
  7. Carding : Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  8. Hacking dan Cracker : Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
  9. Cybersquatting and Typosquatting : Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  10. Hijacking : Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  11. Cyber Terorism : Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. 
Penanggulangan CyberCrime

A. Mengamankan Sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencageh adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki  oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan  sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.

B. Penanggulangan Global
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

Sumber :
  • www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes
  • http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&ved=0CDoQFjAC&url=http%3A%2F%2Firmarr.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F11611%2FModus%2BKejahatan%2Bdalam%2BTI.doc&ei=zSlGU-ntHYSeiQfRxoH4DQ&usg=AFQjCNF8mUwpOcaGjNSH8-tQiHD7g8Y-7g&sig2=YC7TfZ-hUJROvCGratMLlA&bvm=bv.64507335,d.aGc&cad=rja