Banjir Wasior karena Kerusakan Hutan
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai banjir bandang di Kota Wasior, Papua, memang disebabkan oleh kerusakan hutan di kawasan Kabupaten Teluk Wondama.
Manajer Desk Bencana Eksekutif Walhi Irhash Ahmady mengatakan Walhi memperkirakan sekitar 30-40 persen hutan di kawasan Hutan Suaka Alam Gunung Wondiboi dan kawasan Taman Nasional Laut Teruk Cenderawasih mengalami alih fungsi. Akibatnya, Kali Angris dan Kali Kiot meluap dan membawa bencana bagi Wasior.
"Ada aktivitas penebangan kayu di sini sejak 1990-an. Jadi sudah sekitar 20 tahun ada aktivitas penebangan di sana. Hutan yang kita tebang hari ini, bencananya bisa 5-10 tahun mendatang. Itu hukum alam saja, pakai logika saja," ungkapnya di kantor Walhi, Jakarta, Kamis (7/10/2010).
Walhi mencatat pemerintah telah mengeluarkan ijin HPH pada tahun 1990 kepada PT WMT dan PT DMP. Namun, karena penolakan warga hingga berujung pada kerusuhan yang diduga pada pelanggaran HAM, aktivitas penebangan hutan berhenti sementara.
Menurut catatan Walhi pula, aktivitas penebangan kembali dilakukan pada tahun 2002. Kali ini aktivitas penebangan hutan berjalan tanpa perlawanan masyarakat karena perusahaan-perusahaan ini sudah mampu membayar ganti rugi kepada warga bahkan membangun kongsi dagang dari hulu sampai hilir.
Irhash mengatakan, PT WMT merupakan pemegang usaha kayu terbesar di papua. Di Teluk Wondama, lokasi perambahannya mencapai 178 ribu hektar. Tercatat pula, lokasi lainnya di Kabupaten Sarni dan Kabupaten Yapen Waropen.
"Penilaian ini bukannya tidak berdasar, Walhi mendapati ratusan gelondongan kayu disertai lumpur dan batu besar bertebaran di seluruh Wasior I, Wasior II, Kampung Rado, Kampung Moru, Kampung Maniwak, Kampung Manggurai, Kampung Wondamawi, dan Kampung Wondiboi. Ini menambah fakta bahwa memang kerusakan hutan di wilayah hulu menjadi penyebab utamanya," tegas Irhash.
Pendapat :
Banjir yang terjadi di Wasior karena ulah tangan manusia yang merusak hutan. Terjadinya penebangan hutan secara liar hanya membuat sengsara banyak warga. Seharusnya pihak yang merugikan dikenakan sanksi yang seberat-beratnya.
Solusi :
Warga dan Pemda setempat harus lebih tegas kepada para penebang hutan dengan UU yang tegas pula.Septiana Rismala
16110472
1 KA 31
Tidak ada komentar:
Posting Komentar